UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Kepolisian" dan
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
