UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13
Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentan Pokok Kepolisian Negara
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku.
