KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban umum dan memeliharaan keamanan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah
Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian
Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kejaksaan
Agung dalam urusan yustisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Pasal 3
Ketentuan tentang susunan, sebutan dan tanda pangkat Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah dan lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 4
Menyiapkan Rancangan Undang-undang pengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2000
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa telah menjadi kenyataan fungsi keamanan yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan fungsi pertahanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia telah terpisah berdasarkan kebijakan pemerintah sejak 1 April 1999;
- bahwa untuk terpeliharanya ketertiban dan ketentraman masyarakat serta kepastian hukum, dipandang perlu untuk meningkatkan integritas dan kemampuan profesional Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menempatkannya di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden;
- bahwa diperlukan upaya bertahap untuk pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Tentara Nasional Indonesia, yang akhirnya akan dilakukan dengan perubahan Undang-undang;
- bahwa namun demikian, setelah ada kesepahaman dengan pihak legislatif dan guna memenuhi kecepatan tuntutan perkembangan keadaan, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit ABRI (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402).
