KEPPRES
KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2000
ttd.
