KEPPRES
KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Menyiapkan Rancangan Undang-undang pengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Keputusan Presiden ini.
