KEPPRES
KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah
Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian
Republik Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kejaksaan
Agung dalam urusan yustisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.
