LANGKAH-LANGKAH KOMPREHENSIF DALAM RANGKA PENYELESAIAN MASALAH ACEH
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2001
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH KOMPREHENSIF DALAM RANGKA PENYELESAIAN MASALAH ACEH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bagian integral yang tidak
terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa permasalahan fundamental yang berkembang di Aceh adalah terjadinya
ketidakpuasan masyarakat dan adanya gerakan separatis bersenjata yang
memerlukan penanganan secara bijak, cermat, menyeluruh, dan terpadu;
- bahwa upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan masalah
Aceh melalui pendekatan persuasif dan dialog dengan gerakan separatis
bersenjata di dalam negeri dan di luar negeri belum menunjukkan tanda-tanda
keberhasilan;
- bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam telah mengakibatkan keresahan yang luas dalam
masyarakat dan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan;
- bahwa gangguan keamanan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan separatis
bersenjata semakin meningkat sampai pada tahap tertentu yang
penanganannya memerlukan upaya-upaya penanggulangan secara khusus;
- bahwa hasil Sidang Kabinet tanggal 12 Maret 2001, pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat tanggal 28 Maret 2001 dan pendapat Dewan Pertimbangan
Agung tanggal 30 Maret 2001 mendukung langkah-langkah penanganan
komprehensif untuk menyelesaikan masalah Aceh;
- bahwa dalam rangka penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden
tentang langkah-langkah komprehensif meliputi bidang politik, ekonomi, sosial,
hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan, serta informasi dan komunikasi;
Mengingat : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4)
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara
pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3710);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan
Pelaksanaan Bantuan Militer (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1971);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
MENGINSTRUKSIKAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Agama;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
Jaksa Agung;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Para Bupati/Walikota di lingkungan Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
Untuk : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan PERTAMA : mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan
komprehensif di bidang politik, hukum, keamanan dan
ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan
komunikasi, dengan melibatkan masyarakat.
KEDUA : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan
komprehensif di bidang ekonomi dengan fokus konkritisasi
percepatan pembangunan di sektor pertanian, pembangunan
infrastruktur perekonomian, perluasan lapangan kerja dalam
rangka mendukung penyelesaian masalah Aceh secara lintas
sektoral, dengan melibatkan masyarakat.
KETIGA : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan
komprehensif dengan fokus konkritisasi percepatan
pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan
bidang terkait lainnya.
KEEMPAT : Menteri Dalam Negeri memfasilitasi dialog dengan seluruh
komponen masyarakat Aceh, mempercepat pemberdayaan
instansi dan aparat pemerintah sampai desa, serta
meningkatkan fungsi pelayanan umum masyarakat.
KELIMA : Menteri Luar Negeri mengintensifkan langkah-langkah
pembinaan opini publik luar negeri dengan menggunakan
dukungan Lembaga Informasi Nasional dan Perwakilan-
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
KEENAM : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEENAM : Menteri Pertahanan meningkatkan kerjasama di bidang
pertahanan dan keamanan dengan Negara Sahabat demi
keberhasilan langkah-langkah pemulihan keamanan.
KETUJUH : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri
Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, serta Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah melakukan percepatan rehabilitasi dan
pembangunan infrastruktur, perluasan lapangan kerja dan
kesempatan berusaha, percepatan rehabilitasi sosial serta
menangani masalah pengungsi.
KEDELAPAN : Menteri Perhubungan memberikan dukungan perhubungan
dan telekomunikasi untuk memperlancar 6 (enam) langkah
komprehensif yang dilaksanakan.
KESEMBILAN : Menteri Agama memberikan dukungan kepada kegiatan
pemulihan keamanan melalui pendekatan keagamaan.
KESEPULUH : Menteri Pendidikan Nasional meningkatkan kesadaran
berbangsa dan bernegara di kalangan mahasiswa dan
pelajar serta mendukung penyelesaian masalah pendidikan
nasional lainnya.
KESEBELAS : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia meningkatkan
upaya penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban
masyarakat dan upaya pemulihan keamanan di seluruh
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan mengerahkan
unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu unsur
Tentara Nasional Indonesia dalam menghadapi gangguan
keamanan gerakan separatis bersenjata.
KEDUABELAS : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUABELAS : Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
mengkoordinasikan dukungan terhadap proses pembinaan
dan penegakan hukum.
KETIGABELAS : Menteri Negara Komunikasi dan Informasi mengintensifkan
pembinaan dan pembentukan opini masyarakat bersama
instansi terkait dan masyarakat.
KEMPATBELAS : Jaksa Agung melaksanakan koordinasi dalam usaha
peningkatan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran
hukum.
KELIMABELAS : Panglima Tentara Nasional Indonesia membantu Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya
pemulihan keamanan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
melalui upaya mengatasi dan menanggulangi gerakan
separatis bersenjata dengan sasaran terpilih.
KEENAMBELAS : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Panglima
Tentara Nasional Indonesia melaksanakan koordinasi untuk
mewujudkan integrasi dan sinkronisasi dalam perencanaan,
persiapan dan pelaksanaan tugasnya dengan
memperhatikan dan mematuhi hukum, ketentuan, dan
prosedur yang berlaku serta menghormati hak asasi
manusia.
KETUJUHBELAS : Menteri Keuangan menyiapkan anggaran khusus yang
diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEDELAPANBELAS : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDELAPANBELAS : Kepala Badan Intelijen Negara memberikan dukungan
intelijen dalam rangka pelaksanaan 6 (enam) langkah
komprehensif.
KESEMBILANBELAS : Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan para
Bupati/Walikota dalam lingkup Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam melaksanakan upaya pemberdayaan aparatur
dan instansi pemerintah di daerah sampai ke tingkat desa
serta memfungsikan kembali semua pelayanan umum
masyarakat, serta mengendalikan pelaksanaan Instruksi
Presiden dan melaporkan hasilnya kepada para Menteri
Koordinator sesuai bidangnya. Dalam melaksanakan
pengendalian tersebut, Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dibantu Tim Asistensi Pusat yang berada di
Banda Aceh.
KEDUAPULUH : Membuat program teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan
Instruksi Presiden ini, sesuai dengan bidang tugas dan
kewenangan masing-masing.
KEDUAPULUHSATU : Melaksanakan langkah-langkah komprehensif ini selama 4
(empat) bulan sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dan
dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh
terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
KEDUAPULUHDUA : Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengatur lebih
lanjut petunjuk umum Instruksi Presiden ini sesuai bidang
tugas masing-masing.
KEDUAPULUHTIGA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUAPULUHTIGA : Dalam rangka pengendalian dan pengkoordinasian 6 (enam)
langkah komprehensif penyelesaian masalah Aceh meliputi
bidang politik, ekonomi, sosial, hukum dan ketertiban
masyarakat, keamanan serta komunikasi dan informasi,
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
membentuk Desk Penyelesaian Masalah Aceh dari unsur
masing-masing Menteri Koordinator, selanjutnya melaporkan
langkah yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan kepada
Presiden.
KEDUAPULUHEMPAT: Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh
tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bagian integral yang tidak
terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa permasalahan fundamental yang berkembang di Aceh adalah terjadinya
ketidakpuasan masyarakat dan adanya gerakan separatis bersenjata yang
memerlukan penanganan secara bijak, cermat, menyeluruh, dan terpadu;
- bahwa upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan masalah
Aceh melalui pendekatan persuasif dan dialog dengan gerakan separatis
bersenjata di dalam negeri dan di luar negeri belum menunjukkan tanda-tanda
keberhasilan;
- bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam telah mengakibatkan keresahan yang luas dalam
masyarakat dan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan;
- bahwa gangguan keamanan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan separatis
bersenjata semakin meningkat sampai pada tahap tertentu yang
penanganannya memerlukan upaya-upaya penanggulangan secara khusus;
- bahwa hasil Sidang Kabinet tanggal 12 Maret 2001, pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat tanggal 28 Maret 2001 dan pendapat Dewan Pertimbangan
Agung tanggal 30 Maret 2001 mendukung langkah-langkah penanganan
komprehensif untuk menyelesaikan masalah Aceh;
- bahwa dalam rangka penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden
tentang langkah-langkah komprehensif meliputi bidang politik, ekonomi, sosial,
hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan, serta informasi dan komunikasi;
