UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 4 — PEMBINAAN PROFESI
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(2) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga
menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di lingkungannya.
(3) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan
oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
