BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 1
(1) Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi selanjutnya disebut dengan
BAKORNAS PBP adalah wadah koordinasi yang bersifat non
struktural bagi penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
(2) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi upaya penanggulangan bencana baik yang
ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah manusia, yang
mencakup kegiatan pencegahan, penjinakan/mitigasi,
penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
(3) Penanganan pengungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi upaya pelayanan dan perlindungan kemanusiaan
terhadap pengungsi yang timbul akibat konflik, baik sosial
maupun politik yang terjadi pada suatu Daerah, yang meliputi
kegiatan pencegahan, tanggap darurat, penampungan,
pemindahan, dan pengembalian/relokasi pengungsi.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Tugas BAKORNAS PBP adalah:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi yang cepat, efisien, dan
efektif;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi secara terpadu;
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang-
gulangan bencana dan penanganan pengungsi yang meliputi
pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan BAKORNAS PBP terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota : Wakil Presiden Republik
Indonesia;
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah;
- Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial;
- Menteri Pemukiman dan
Prasarana Wila-
yah;
- Menteri ….
PRESIDEN
- Menteri Perhubungan dan
Telekomunikasi;
- Menteri Energi dan Sumberdaya
Mineral;
- Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
Menteri Keuangan;
Menteri Kehutanan;
Menteri Negara Ling-kungan
Hidup;
Panglima TNI;
Kepala Kepolisian Ne-
gara RI;
- Gubernur yang diwilayahnya
terkena bencana/terjadi
pengungsian.
- Sekretaris merangkap Anggota : Sekretaris Wakil Presiden.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya, Ketua
BAKORNAS PBP dapat mengundang Menteri atau Pejabat
tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam
rapat atau pertemuan BAKORNAS PBP, dan mengikutserta-
kannya dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi.
BAB III ….
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Untuk memberikan dukungan staf dan administrasi kepada
BAKORNAS PBP, dibentuk sebuah Sekretariat BAKORNAS
PBP.
(2) Sekretariat BAKORNAS PBP bertugas memberikan pelayanan
staf dan administrasi kepada BAKORNAS PBP.
Pasal 5
(1) Sekretariat BAKORNAS PBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, dipimpin oleh Sekretaris BAKORNAS PBP.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris BAKORNAS PBP
dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
(3) Sekretariat BAKORNAS PBP terdiri dari:
Deputi Bidang Penanggulangan Bencana;
Deputi Bidang Penanganan Pengungsi;
Deputi Bidang Kerja Sama dan Peranserta Masyarakat;
Deputi Bidang Administrasi.
(4) Masing-masing Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Biro.
(5) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian.
(6) Masing-masing
PRESIDEN
(6) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Subbagian.
(7) Organisasi, dan tata kerja Sekretaiat BAKORNAS PBP
ditetapkan oleh Sekretaris BAKORNAS PBP setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi BAKORNAS PBP, Sekretaris BAKORNAS PBP dapat
membentuk Kelompok Kerja dan atau Kelompok Pakar sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 7
(1) Wakil Sekretaris BAKORNAS PBP, dan Deputi adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIa.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan Eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan Eselon IVa.
Pasal 8
(1) Sekretaris BAKORNAS PBP, Wakil Sekretaris BAKORNAS
PBP dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Ketua BAKORNAS PBP.
(2) Kepala ….
PRESIDEN
(2) Kepala Biro, Kepala Bagian, dan jabatan-jabatan lain yang berada di
bawahnya, diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris
Pasal 9
(1) Penanggulangan bencana di Propinsi, diselenggarakan oleh
Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi yang disingkat SATKORLAK PBP
yang diketuai oleh Gubernur.
(2) SATKORLAK PBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana
dan penanganan pengungsi di wilayahnya sesuai kebijakan
yang ditetapkan oleh BAKORNAS PBP, baik meliputi kegiatan
pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
(3) Organisasi dan tata kerja SATKORLAK PBP ditetapkan oleh
Gubernur/Ketua SATKORLAK PBP.
BAB V ….
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana
Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang
disingkat SATLAK PBP yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Organisasi, dan tata kerja SATLAK PBP ditetapkan oleh
Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK PBP.
Pasal 11
SATLAK PBP bertugas melaksanakan kegiatan Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi yang terjadi di daerahnya
dengan memperhatikan kebijakan dan arahan teknis yang diberikan
TATA KERJA
Pasal 12
(1) BAKORNAS PBP mengadakan rapat koordinasi secara berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-
waktu sesuai dengan keperluan untuk:
- merumuskan ….
PRESIDEN
- merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi termasuk petunjuk
pelaksanaannya, yang antara lain meliputi tata cara
penyaluran/penggunaan bantuan beserta pengawasan dan
pertanggungjawabannya;
- menetapkan kebijakan dan langkah-langkah bagi penye-lesaian
masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi;
- menyelesaikan permasalahan yang timbul sehubungan dengan
dampak penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
- mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal
tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c dalam rangka
memperlancar pelaksanaan kegiatan penanggulang-an bencana dan
penanganan pengungsi.
(2) BAKORNAS PBP menyampaikan laporan kepada Presiden
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun
atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Pasal 13
Segala pembiayaan untuk mendukung kegiatan BAKORNAS PBP
dan Sekretariat BAKORNAS PBP dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 14 ….
PRESIDEN
Pasal 14
(1) Pembiayaan kegiatan teknis operasional Departemen/Instansi
terkait dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dibebankan kepada anggaran
departemen dan instansi masing-masing.
(2) Pembiayaan administrasi pembinaan dan operasional
SATKORLAK PBP dan SATLAK PBP dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi/Kabupaten/Kota
masing-masing.
Pasal 15
(1) Segala bantuan yang diberikan oleh masyarakat bagi
penanggulangan bencana atau penanganan pengungsi dapat
diberikan langsung kepada korban bencana atau pengungsi
melalui Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua
SATKORLAK PBP atau Ketua SATLAK PBP.
(2) Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan bagi
penanggulangan bencana atau penanganan pengungsi
dikoordinasikan oleh Ketua BAKORNAS PBP dan dapat
langsung diserahkan kepada:
- Gubernur ….
PRESIDEN
- Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua
SATKORLAK PBP atau Ketua SATLAK PBP yang
wilayahnya terkena bencana/terdapat pengungsi, atau
- Dalam keadaan yang sangat mendesak, langsung kepada
korban bencana atau pengungsi.
Pasal 16
Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebagaimana diatur
dalam Keputusan Presiden ini dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan
Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 106
Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan
Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 18 ….
PRESIDEN
Pasal 18
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa bencana yang ditimbulkan oleh alam atau karena ulah
manusia dan masalah pengungsi yang terjadi sebagai dampak
kerusuhan atau konflik sosial politik, perlu segera diupayakan
penanggulangan dan penanganannya secara cepat, tepat,
terpadu, dan terkoordinasi melalui kegiatan pencegahan,
penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
- bahwa dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi secara berdayaguna dan berhasilguna perlu
dilakukan penataan kembali tugas, fungsi, susunan organisasi
dan Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan
Bencana;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dan dalam upaya
penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang lebih
efektif, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden
Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3491);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang Sekretariat
Wakil Presiden;
