KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 11
BAB 5 — SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
SATLAK PBP bertugas melaksanakan kegiatan Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi yang terjadi di daerahnya
dengan memperhatikan kebijakan dan arahan teknis yang diberikan
TATA KERJA
