KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 10
BAB 5 — SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana
Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang
disingkat SATLAK PBP yang diketuai oleh Bupati/Walikota.
(2) Organisasi, dan tata kerja SATLAK PBP ditetapkan oleh
Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK PBP.
