KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 9
BAB 4 — SATUAN KOORDINASI PELAKSANA
(1) Penanggulangan bencana di Propinsi, diselenggarakan oleh
Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi yang disingkat SATKORLAK PBP
yang diketuai oleh Gubernur.
(2) SATKORLAK PBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana
dan penanganan pengungsi di wilayahnya sesuai kebijakan
yang ditetapkan oleh BAKORNAS PBP, baik meliputi kegiatan
pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
(3) Organisasi dan tata kerja SATKORLAK PBP ditetapkan oleh
Gubernur/Ketua SATKORLAK PBP.
BAB V ….
PRESIDEN
