KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 8
BAB 3 — SEKRETARIAT BAKORNAS PBP
(1) Sekretaris BAKORNAS PBP, Wakil Sekretaris BAKORNAS
PBP dan para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Ketua BAKORNAS PBP.
(2) Kepala ….
PRESIDEN
(2) Kepala Biro, Kepala Bagian, dan jabatan-jabatan lain yang berada di
bawahnya, diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris
