KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 7
BAB 3 — SEKRETARIAT BAKORNAS PBP
(1) Wakil Sekretaris BAKORNAS PBP, dan Deputi adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIa.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan Eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan Eselon IVa.
