KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 6
BAB 3 — SEKRETARIAT BAKORNAS PBP
Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi BAKORNAS PBP, Sekretaris BAKORNAS PBP dapat
membentuk Kelompok Kerja dan atau Kelompok Pakar sesuai
dengan kebutuhan.
