Pasal 5
BAB 3 — SEKRETARIAT BAKORNAS PBP
(1) Sekretariat BAKORNAS PBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, dipimpin oleh Sekretaris BAKORNAS PBP.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris BAKORNAS PBP
dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
(3) Sekretariat BAKORNAS PBP terdiri dari:
Deputi Bidang Penanggulangan Bencana;
Deputi Bidang Penanganan Pengungsi;
Deputi Bidang Kerja Sama dan Peranserta Masyarakat;
Deputi Bidang Administrasi.
(4) Masing-masing Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Biro.
(5) Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian.
(6) Masing-masing
PRESIDEN
(6) Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Subbagian.
(7) Organisasi, dan tata kerja Sekretaiat BAKORNAS PBP
ditetapkan oleh Sekretaris BAKORNAS PBP setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
