Pasal 12
(1) BAKORNAS PBP mengadakan rapat koordinasi secara berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-
waktu sesuai dengan keperluan untuk:
- merumuskan ….
PRESIDEN
- merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi termasuk petunjuk
pelaksanaannya, yang antara lain meliputi tata cara
penyaluran/penggunaan bantuan beserta pengawasan dan
pertanggungjawabannya;
- menetapkan kebijakan dan langkah-langkah bagi penye-lesaian
masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi;
- menyelesaikan permasalahan yang timbul sehubungan dengan
dampak penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
- mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal
tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c dalam rangka
memperlancar pelaksanaan kegiatan penanggulang-an bencana dan
penanganan pengungsi.
(2) BAKORNAS PBP menyampaikan laporan kepada Presiden
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun
atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
