KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 16
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN BANTUAN
Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sebagaimana diatur
dalam Keputusan Presiden ini dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
