KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan
Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi
Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 106
Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penanggulangan
Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Pasal 18 ….
PRESIDEN
