KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 15
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN BANTUAN
(1) Segala bantuan yang diberikan oleh masyarakat bagi
penanggulangan bencana atau penanganan pengungsi dapat
diberikan langsung kepada korban bencana atau pengungsi
melalui Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua
SATKORLAK PBP atau Ketua SATLAK PBP.
(2) Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan bagi
penanggulangan bencana atau penanganan pengungsi
dikoordinasikan oleh Ketua BAKORNAS PBP dan dapat
langsung diserahkan kepada:
- Gubernur ….
PRESIDEN
- Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Ketua
SATKORLAK PBP atau Ketua SATLAK PBP yang
wilayahnya terkena bencana/terdapat pengungsi, atau
- Dalam keadaan yang sangat mendesak, langsung kepada
korban bencana atau pengungsi.
