KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 14
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN BANTUAN
(1) Pembiayaan kegiatan teknis operasional Departemen/Instansi
terkait dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dibebankan kepada anggaran
departemen dan instansi masing-masing.
(2) Pembiayaan administrasi pembinaan dan operasional
SATKORLAK PBP dan SATLAK PBP dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi/Kabupaten/Kota
masing-masing.
