KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
Tugas BAKORNAS PBP adalah:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi yang cepat, efisien, dan
efektif;
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi secara terpadu;
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penang-
gulangan bencana dan penanganan pengungsi yang meliputi
pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
