KEPPRES
BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI BAKORNAS PBP
(1) Susunan keanggotaan BAKORNAS PBP terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota : Wakil Presiden Republik
Indonesia;
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah;
- Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial;
- Menteri Pemukiman dan
Prasarana Wila-
yah;
- Menteri ….
PRESIDEN
- Menteri Perhubungan dan
Telekomunikasi;
- Menteri Energi dan Sumberdaya
Mineral;
- Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
Menteri Keuangan;
Menteri Kehutanan;
Menteri Negara Ling-kungan
Hidup;
Panglima TNI;
Kepala Kepolisian Ne-
gara RI;
- Gubernur yang diwilayahnya
terkena bencana/terjadi
pengungsian.
- Sekretaris merangkap Anggota : Sekretaris Wakil Presiden.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya, Ketua
BAKORNAS PBP dapat mengundang Menteri atau Pejabat
tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam
rapat atau pertemuan BAKORNAS PBP, dan mengikutserta-
kannya dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi.
BAB III ….
PRESIDEN
