Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi selanjutnya disebut dengan
BAKORNAS PBP adalah wadah koordinasi yang bersifat non
struktural bagi penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
(2) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi upaya penanggulangan bencana baik yang
ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah manusia, yang
mencakup kegiatan pencegahan, penjinakan/mitigasi,
penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
(3) Penanganan pengungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi upaya pelayanan dan perlindungan kemanusiaan
terhadap pengungsi yang timbul akibat konflik, baik sosial
maupun politik yang terjadi pada suatu Daerah, yang meliputi
kegiatan pencegahan, tanggap darurat, penampungan,
pemindahan, dan pengembalian/relokasi pengungsi.
Pasal 2 …
PRESIDEN
