Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 1
Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-
baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam
usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan:
(1) "Kesejahteraan ...
PRESIDEN
(1) "Kesejahteraan Sosial" ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan
sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,
kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi
setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-
baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan
Pancasila.
(2) "Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial" ialah semua upaya, program,
dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina,
memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
(3) "Pekerjaan Sosial" ialah semua ketrampilan teknis yang dijadikan
wahana bagi pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
(4) "Jaminan Sosial" sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial
adalah seluruh sistim perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan
sosial bagi Warganegara yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 3
(1) Tugas-tugas Pemerintah ialah :
- menentukan garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk
memelihara, membimbing, dan meningkatkan usaha
kesejahteraan sosial;
- memupuk, ...
PRESIDEN
- memupuk, memelihara, membimbing dan meningkatkan
kesadaran serta rasa tanggungjawab sosial masyarakat;
- melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan usaha-
usaha kesejahteraan sosial.
(2) Hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Usaha-usaha Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial meliputi:
- bantuan sosial kepada Warganegara baik secara perseorangan
maupun dalam kelompok yang mengalami kehilangan peranan
sosial atau menjadi korban akibat terjadinya bencana-bencana,
baik sosial maupun alamiah, atau peristiwa-peristiwa lain;
- pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan
suatu sistim jaminan sosial;
- bimbingan, pembinaan dan rehabilitasi sosial, termasuk di
dalamnya penyaluran ke dalam masyarakat, kepada Warganegara
baik perorangan maupun dalam kelompok, yang terganggu
kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang terlantar atau
yang tersesat;
- pengembangan dan penyuluhan sosial untuk meningkatkan
peradaban, perikemanusiaan dan kegotong-royongan.
(2) Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal
ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan
terbinanya suatu sistim jaminan sosial yang menyeluruh.
(2) Penyelenggaraan ...
PRESIDEN
(2) Penyelenggaraan sistim jaminan sosial tersebut dalam ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan atas Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang
tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam
profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan kesejahteraan sosial:
- di tingkat Pusat ialah Departemen yang diserahi tugas urusan
kesejahteraan sosial dengan seluruh aparatnya;
- di tingkat Daerah ialah aparat-aparat yang diserahi tugas urusan
kesejahteraan sosial di Daerah.
(2) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan
Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 8
Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan
usaha kesejahteraan sosial dengan mengindahkan garis kebijaksanaan
dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 9 …
PRESIDEN
Pasal 9
Untuk mencapai daya-guna dan daya-kerja sebesar-besarnya, bagi usaha
masyarakat di bidang kesejahteraan sosial, ialah usaha kesejahteraan
sosial dan pemenuhan jaminan sosial yang menyangkut kepentingan
orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syarat-
syarat dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10
Usaha pengearahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan
kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Perundang-undangan.
BAB IV.
Pasal 11
Segala peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial
yang sudah ada tetap berlaku selama dan sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
BAB V.
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng
undangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tujuan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik material maupun
spiritual yang sehat, yang menjunjung tinggi martabat dan hak-hak
azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila, hanya dapat
dicapai apabila masyarakat dan Negara berada dalam taraf
kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan
merata;
- bahwa oleh karenanya kesejahteraan sosial harus diusahakan
bersama oleh seluruh Masyarakat dan Pemerintah atas dasar
kekeluargaan;
- bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial perlu dilakukan di dalam
rangka dan sebagai bagian yang integral dari usaha-usaha
pembangunan Nasional ke arah mempertinggi taraf kehidupan
seluruh Rakyat;
- bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-undang yang
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat ( 1), jis. Pasal 20 ayat ( 1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33,
dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
