UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN USAHA PEMERINTAH
(1) Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan
terbinanya suatu sistim jaminan sosial yang menyeluruh.
(2) Penyelenggaraan ...
PRESIDEN
(2) Penyelenggaraan sistim jaminan sosial tersebut dalam ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan atas Peraturan Perundang-undangan.
