UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN USAHA PEMERINTAH
(1) Usaha-usaha Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial meliputi:
- bantuan sosial kepada Warganegara baik secara perseorangan
maupun dalam kelompok yang mengalami kehilangan peranan
sosial atau menjadi korban akibat terjadinya bencana-bencana,
baik sosial maupun alamiah, atau peristiwa-peristiwa lain;
- pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan
suatu sistim jaminan sosial;
- bimbingan, pembinaan dan rehabilitasi sosial, termasuk di
dalamnya penyaluran ke dalam masyarakat, kepada Warganegara
baik perorangan maupun dalam kelompok, yang terganggu
kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang terlantar atau
yang tersesat;
- pengembangan dan penyuluhan sosial untuk meningkatkan
peradaban, perikemanusiaan dan kegotong-royongan.
(2) Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal
ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
