UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN USAHA PEMERINTAH
(1) Tugas-tugas Pemerintah ialah :
- menentukan garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk
memelihara, membimbing, dan meningkatkan usaha
kesejahteraan sosial;
- memupuk, ...
PRESIDEN
- memupuk, memelihara, membimbing dan meningkatkan
kesadaran serta rasa tanggungjawab sosial masyarakat;
- melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan usaha-
usaha kesejahteraan sosial.
(2) Hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan
Perundang-undangan.
