Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan:
(1) "Kesejahteraan ...
PRESIDEN
(1) "Kesejahteraan Sosial" ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan
sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,
kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi
setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-
baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan
Pancasila.
(2) "Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial" ialah semua upaya, program,
dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina,
memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
(3) "Pekerjaan Sosial" ialah semua ketrampilan teknis yang dijadikan
wahana bagi pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
(4) "Jaminan Sosial" sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial
adalah seluruh sistim perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan
sosial bagi Warganegara yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.
