UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-
baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam
usaha-usaha kesejahteraan sosial.
