UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 10
BAB 3 — PERANAN DAN USAHA MASYARAKAT
Usaha pengearahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan
kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Perundang-undangan.
