PENANGANAN PENGUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1999
TENTANG
PENANGANAN PENGUNGSI
PASCA JAJAK PENDAPAT RAKYAT TIMOR TIMUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan kondisi keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur
Pasca Jajak Pendapat menunjukkan kecenderungan yang kurang
aman dan kurang menguntungkan bagi rakyat Timor Timur;
- bahwa dengan kondisi yang demikian sebagian rakyat Timor Timur
telah mengungsi ke luar wilayah daerah Timor Timur baik ke Nusa
Tenggara Timur ataupun daerah lain yang dipandang lebih aman;
- bahwa untuk penanganan dan pelayanan para pengungsi tersebut
sesuai dengan harkat dan martabat manusia perlu segera diambil
langkah-langkah strategis, terpadu dan terkoordinasi dengan
melibatkan seluruh sektor dan masyarakat terkait;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Penanganan Pengungsi
Pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2039);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3143);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3475);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3682);
10.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
11.Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan
Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana.
MENGINTRUKSIKAN :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan;
Menteri Sosial;
Menteri Kesehatan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Agama;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Negara Pangan dan Hortikultura;
Menteri Perhubungan;
10.Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
11.Menteri Tenaga Kerja;
12.Menteri Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Badan Urusan
Logistik;
13.Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah;
14.Menteri Keuangan;
15.Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
16.Menteri Negara Perumahan dan Permukiman;
17.Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional;
18.Menteri Penerangan;
19.Menteri Negara Peranan Wanita;
20.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
21.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur dan Gubernur terkait
Pengungsi Rakyat Timor Timur;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyata dan
Pengentasan Kemiskinan;
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengkoordinasikan penanganan dan pelayanan pengungsi pasca
Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur antar lintas
sektor/instansi/masyarakat, khususnya :
- Departemen/Instansi terkait yang mempunyai tugas dan
kewenangan upaya penanganan dan pelayanan pengungsi;
- Kelompok masyarakat yang peduli di bidang kemanusiaan, baik
masalah sosial, pangan, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan,
dan masalah lain yang berkaitan dengan penanganan dan
pelayanan pengungsi.
- Membentuk Tim Koordinasi penanganan dan pelayanan pengungsi
yang terdiri dari para pejabat/ahli dari instansi/masyarakat terkait.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu
dalam rangka penanganan dan pelayanan pengungsi;
- Melaporkan hasil pelaksanaan penanganan dan pelayanan pengungsi
kepada Presiden.
KEDUA : Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri
Negara Pangan dan Hortikultura, Menteri Perhubungan, Menteri
Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan, Menteri Tenaga Kerja,
Menteri Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Badan Urusan Logistik,
Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah, Menteri Keuangan,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Negara Perumahan dan P ermukiman, Menteri Negara
Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional,
Menteri Penerangan, dan Menteri Negara Peranan Wanita melakukan
kegiatan teknis operasional penanganan dan pelayanan pengungsi sesuai
dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing secara terpadu.
KETIGA : Menteri Dalam Negeri memberikan petunjuk teknis pelaksanaan
penanganan dan pelayanan pengungsi untuk Propinsi dan
Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara
Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.
KEEMPAT : Menteri Keuangan membantu pengaturan dana yang diperlukan untuk
mendukung kelancaran kegiatan pelaksanaan penanganan dan pelayanan
pengungsi.
KELIMA : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan dukungan bagi
perencanaan program dan penyediaan dana pembiayaan untuk
pelaksanaan penanganan dan pelayanan pengungsi.
KEENAM : 1. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Timor Timur dan
Gubernur lain yang terkait dengan pengungsi asal Timor Timur
melakukan koordinasi pelaksanaan penanganan dan pelayanan
pengungsi di wilayahnya masing-masing.
- Gubernur tersebut pada angka I dalam melakssanakan
koordinasi/pembinaan pelaksanaan penanganan dan pelayanan
pengungsi di daerahnya memperhatikan petunjuk dan langkah
kebijakan yang diberikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang
Kesejahtraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETUJUH : Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas
dan kewenangan masing-masing membuat program teknis yang
diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUYUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan kondisi keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur
Pasca Jajak Pendapat menunjukkan kecenderungan yang kurang
aman dan kurang menguntungkan bagi rakyat Timor Timur;
- bahwa dengan kondisi yang demikian sebagian rakyat Timor Timur
telah mengungsi ke luar wilayah daerah Timor Timur baik ke Nusa
Tenggara Timur ataupun daerah lain yang dipandang lebih aman;
- bahwa untuk penanganan dan pelayanan para pengungsi tersebut
sesuai dengan harkat dan martabat manusia perlu segera diambil
langkah-langkah strategis, terpadu dan terkoordinasi dengan
melibatkan seluruh sektor dan masyarakat terkait;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Penanganan Pengungsi
Pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur;
