GERAKAN TERPADU PENGENTASAN KEMISKINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1998
TENTANG
GERAKAN TERPADU PENGENTASAN KEMISKINAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang
Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju,
mandiri, sejahtera lahir dan batin dan sebagai landasan menuju
masyarakat adil dan makmur, upaya pengentasan kemiskinan
merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang
dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan;
- bahwa seiring dengan upaya pengentasan kemiskinan yang telah
dimulai melului program Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 1993
tentang Peningkatan Penganggulangan Kemisikinan, Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pembangunan Keluarga
Sejahtera Dalam Rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
dan beberapa peraturan perundang-undangan yang berupaya untuk
menanggulangi kemiskinan, diperlukan upaya-upaya lain untuk
pengentasan kemiskinan tersebut;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dan dalam rangka
mendorong, mengefektifkan dan mengoptimalkan upaya
pengentasan secara terpadu dan terkoordinasi antar lintas
sektor/instansi terkait, dipandang perlu megeluarkan Instruksi
Presiden tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemisikinan sebagai
bagian dari upaya nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3475);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan
Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3553);
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kewirausahaan;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan;
Menteri …
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Para Menteri lainnya dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non-Departemen;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan:
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengkoordinasikan dan memantapkan pelaksanaan Gerakan Terpadu
Pengentasan Kemiskinan antar lintas sektor/instansi terkait,
khususnya:
- Departemen/Instansi yang mempunyai program langsung
terhadap penanggulangan kemiskinan;
- Departemen/Instansi yang mempunyai program yang
berhubungan dengan pengentasan kemiskinan;
- Kelompok Masyarakat yang bergerak di bidang pengentasan
kemiskinan.
- Menyusun panduan umum pelaksanaan Gerakan Terpadu
Pengentasan Kemisikinan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program, pengendalian dan
penilaiannya secara terpadu dalam rangka Gerakan Terpadu
Pengentasan Kemiskinan pada umumnya; dan
Melaporkan …
Melaporkan hasil pelaksanaan Gerakan Terpadu Pengentasan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kemiskinan secara berkala kepada Presiden.
KEDUA : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan dukungan bagi
perencanaan program dan penyediaan dana pembiayaan untuk
keberhasilan pelaksanaan program Gerakan Terpadu Pengentasan
Kemiskinan.
KETIGA : Menteri Keuangan, membantu pengaturan dana yang diperlukan sebagai
dukungan kegiatan pelaksanaan programan Gerakan Terpadu
Pengentasan kemiskinan.
KEEMPAT : Menteri Dalam Negeri, menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Gerakan
Terpadu Pengentasan Kemiskinan untuk Pemerintah Daerah Tingkat I
dan Pemerintah Daerah Tingkat II setelah berkoordinasi dengan Menteri
Neegara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan
Kemiskinan.
KELIMA : Para Menteri lainnya dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non-Departemen memberikan prioritas dan/atau dukungan terhadap
pelaksanaan program Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan sesuai
dengan bidang tugas dan wewenangnya masing-masing.
KEENAM : 1. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan koordinasi dan
pembinaan umum bagi kelancaran pelaksanaan program Gerakan
Terpadu Pengentasan Kemiskinan di daerah masing-masing.
- Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, melakukan
pembinaan program sektoral dan regional, khususnya dalam rangka
prioritas dan mendukung pelaksanaan program Gerakan Terpadu
Pengentasan Kemiskinan di daerah masing-masing.
KETUJUH : Secara bersama-sama atau sendiri sesuai dengan bidang tugas dan
kewenangan masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut yang
diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang
Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju,
mandiri, sejahtera lahir dan batin dan sebagai landasan menuju
masyarakat adil dan makmur, upaya pengentasan kemiskinan
merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang
dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan;
- bahwa seiring dengan upaya pengentasan kemiskinan yang telah
dimulai melului program Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 1993
tentang Peningkatan Penganggulangan Kemisikinan, Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pembangunan Keluarga
Sejahtera Dalam Rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
dan beberapa peraturan perundang-undangan yang berupaya untuk
menanggulangi kemiskinan, diperlukan upaya-upaya lain untuk
pengentasan kemiskinan tersebut;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dan dalam rangka
mendorong, mengefektifkan dan mengoptimalkan upaya
pengentasan secara terpadu dan terkoordinasi antar lintas
sektor/instansi terkait, dipandang perlu megeluarkan Instruksi
Presiden tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemisikinan sebagai
bagian dari upaya nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3475);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan
Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang
Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3553);
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kewirausahaan;
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan;
Menteri …
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Para Menteri lainnya dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non-Departemen;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan
Pengentasan Kemiskinan:
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengkoordinasikan dan memantapkan pelaksanaan Gerakan Terpadu
Pengentasan Kemiskinan antar lintas sektor/instansi terkait,
khususnya:
- Departemen/Instansi yang mempunyai program langsung
terhadap penanggulangan kemiskinan;
- Departemen/Instansi yang mempunyai program yang
berhubungan dengan pengentasan kemiskinan;
- Kelompok Masyarakat yang bergerak di bidang pengentasan
kemiskinan.
- Menyusun panduan umum pelaksanaan Gerakan Terpadu
Pengentasan Kemisikinan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program, pengendalian dan
penilaiannya secara terpadu dalam rangka Gerakan Terpadu
Pengentasan Kemiskinan pada umumnya; dan
Melaporkan …
Melaporkan hasil pelaksanaan Gerakan Terpadu Pengentasan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kemiskinan secara berkala kepada Presiden.
KEDUA : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan dukungan bagi
perencanaan program dan penyediaan dana pembiayaan untuk
keberhasilan pelaksanaan program Gerakan Terpadu Pengentasan
Kemiskinan.
KETIGA : Menteri Keuangan, membantu pengaturan dana yang diperlukan sebagai
dukungan kegiatan pelaksanaan programan Gerakan Terpadu
Pengentasan kemiskinan.
KEEMPAT : Menteri Dalam Negeri, menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Gerakan
Terpadu Pengentasan Kemiskinan untuk Pemerintah Daerah Tingkat I
dan Pemerintah Daerah Tingkat II setelah berkoordinasi dengan Menteri
Neegara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan
Kemiskinan.
KELIMA : Para Menteri lainnya dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non-Departemen memberikan prioritas dan/atau dukungan terhadap
pelaksanaan program Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan sesuai
dengan bidang tugas dan wewenangnya masing-masing.
KEENAM : 1. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan koordinasi dan
pembinaan umum bagi kelancaran pelaksanaan program Gerakan
Terpadu Pengentasan Kemiskinan di daerah masing-masing.
- Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, melakukan
pembinaan program sektoral dan regional, khususnya dalam rangka
prioritas dan mendukung pelaksanaan program Gerakan Terpadu
Pengentasan Kemiskinan di daerah masing-masing.
KETUJUH : Secara bersama-sama atau sendiri sesuai dengan bidang tugas dan
kewenangan masing-masing
