KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN NOMOR 51 TAHUN 1979 TENTANG TIM KOORDINASI PENANGANAN MASALAH PERTANAHAN
Pasal 1
Mengubah diktum KETIGA sehingga berbunyi :
"Tim Pertanahan terdiri dari :
- Menteri Negara Pendayagunaan
- Ketua merangkap
Aparatur Negara/Wakil Ketua
Anggota
BAPPENAS
- Menteri Muda/Sekretaris Kabinet
- Wakil Ketua
merangkap Anggota
- Staf Ahli Menteri Negara
- Sekretaris merangkap
Pendayagunaan Aparatur Negara
Anggota
Bidang Pertanahan
- Direktur Jenderal Agraria,
- Anggota
Departemen Dalam Negeri
- Direktur Jenderal Moneter
- Anggota
Dalam Negeri, Departemen
Keuangan
- Direktur Jendral Cipta Karya
- Anggota
Departemen Pekerjaan Umum
- Sekretaris Menteri Koordinator
- Anggota
Bidang Ekonomi, Keuangan
Industri, dan Pengawasan
Pembangunan
- Kepala Badan Inventarisasi
- Anggota
dan Tata Guna Hutan, Departemen
Kehutanan
- Asisten II Menteri Negara
- Anggota
Kependudukan dan Lingkungan
Hidup Bidang Lingkungan Hidup
Binaan
- Deputi Bidang Pengendalian
- Anggota
Pelaksanaan BAPPENAS
- Wakil dari Komando Operasi
- Anggota
Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
