KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN NOMOR 51 TAHUN 1979 TENTANG...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
