UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 3 — PERANAN DAN USAHA MASYARAKAT
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng
undangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
,
ttd
PRESIDEN
