UU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS DAN USAHA PEMERINTAH
(1) Alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan kesejahteraan sosial:
- di tingkat Pusat ialah Departemen yang diserahi tugas urusan
kesejahteraan sosial dengan seluruh aparatnya;
- di tingkat Daerah ialah aparat-aparat yang diserahi tugas urusan
kesejahteraan sosial di Daerah.
(2) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan
Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan
Perundang-undangan.
