UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982
Pasal 21
(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari warga
negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud
ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
