UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982
Pasal 22
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela dan
wajib dari :
- anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
- warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1988
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1988
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
