Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : a. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945; b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota); c. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia); d. Pejabat ABRI yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh PANGAB (Panglima TNI) untuk menandatangani surat-surat pemenuhan syarat calon Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPR II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat; e. Tim Peneliti adalah Tim yang bertugas meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat.
Pasal 2
LEMSANEG mempunyai tugas mengatur dan menyelenggarakan sistem persandian negara dalam rangka pengamanan berita rahasia negara yang dikirim melalui sarana komunikasi antar Aparatur Negara, baik di Pusat, Daerah, Luar Negeri, Badan Usaha Milik Negara maupun di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta melakukan penelitian dan pengembangan ilmu kripto, perangkat lunak dan keras serta pembinaan sumber daya manusia persandian guna mendukung tugas umum pemerintah dan pengamanan pembangunan nasional.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LEMSANEG menyelenggarakan fungsi : a. penetapan kebijaksanaan dan pembinaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. perencanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan persandian; c. pengamanan persandian dan pengamanan komunikasi elektronik; d. penelitian dan pengembangan ilmu kripto, ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan persandian, perangkat lunak, dan perangkat keras persandian; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. koordinasi dengan instansi pemerintah dan lembaga lain dalam merumuskan kebijaksanaan bagi pelaksanaan kegiatan pembinaan pengamanan berita rahasia negara, penggunaan sumber daya manusia, serta sistem dan peralatan sandi.
Pasal 4
Susunan organisasi LEMSANEG terdiri dari : a. Kepala; b. Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian Persandian; c. Deputi Bidang Pengamanan Pesandian; d. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Persandian.
Pasal 5
(1) Calon Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Warga ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dapat berbahasa Indonesia, cakap menulis dan membaca huruf latin serta berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dibidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan; c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya; (2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diperlukan kelengkapan persyaratan lainya, yaitu : a. Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribadi; b. bagi calon Anggota DPR harus bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi calon Anggota DPRD I (Propinsi) harus bertempat tinggal di Wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan bagi calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) harus mengenal Wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan; c. Surat Persetujuan dari PANGAB (Panglima TNI) bagi calon Anggota DPR dan Surat Persetujuan dari PANGDAM (selaku Koordinator) bagi calon Anggota DPRD I (Propinsi) dan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota); d. keanggotaan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. keanggotaan DPR dan DPRD tidak boleh dirangkap dengan jabatan apapun di lingkungan Pemerintahan dan Peradilan pada semua tingkatan; e. keanggotaan DPR tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan DPRD atau sebaliknya dan keanggotaan DPRD disuatu daerah tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan DPRD dari daerah lain.
Pasal 6
(1) Pengajuan calon Anggota DPR yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGAB (Panglima TNI) kepada Presiden dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir Model B- ABRI). (2) Pengajuan calon Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGDAM setempat kepada Menteri Dalam Negeri dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir Model B - ABRI). (3) Pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGDAM setempat kepada Gubernur dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir B - ABRI). Pasal 7 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian Persandian yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LEMSANEG yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Pasal 8
Nama calon yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun dalam satu Daftar Nama calon anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI dengan menggunakan Formulir Daftar Nama Calon (Formulir Model BA - ABRI).
Pasal 9
(1) Daftar Nama Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berisi antara lain : a. Nomor Urut; b. Nama Lengkap; c. Tanggal Lahir; d. Pangkat; e. NRP; f. Jabatan; g. Nama Kesatuan dan Tempat Kedudukan; g. Alamat Tempat Tinggal. (2) Penulisan ... (2) Penulisan Nama dalam Daftar Nama Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA berlaku di lingkungan ABRI.
Pasal 10
(1) Setiap calon yang namanya tercantum dalam Daftar Nama Calon (Model BA-ABRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri calon (2) Surat Keterangan dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Surat Penyertaan Kesediaan dan Persetujuan Menjadi Calon, dibuat oleh calon sendiri dengan menggunakan Formulir Model BB-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang; b. Surat Keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, dibuat oleh Pejabat ABRI yang berwenang dengan menggunakan Formulir Model BB1-ABRI; c. Surat Pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dibuat oleh calon sendiri dengan menggunakan Formulir Model BB2-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang; d. Surat Pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, dibuat oleh calon sendiri dalam bentuk Surat Pernyataan Daftar kekayaan Pribadi dengan menggunakan Formulir Model BB3-ABRI dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang; e. Daftar ... e. Daftar Riwayat Hidup, dibuat oleh calon sendiri dengan menggunakan Formulir Model BB4-ABRI dan diketahui oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pejabat ABRI yang berwenang, dengan menyertakan pas photo calon ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; f. Surat Keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibuat oleh dokter Pemerintah dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang; g. Surat Persetujuan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, dibuat oleh PANGAB (Panglima TNI) bagi calon Anggota DPR, oleh PANGDAM (selaku Koordinator) bagi calon Anggota DPRD I (Propinsi) dan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota); h. Surat Pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, dan e dibuat oleh calon sendiri dalam bentuk Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan dan diketahui oleh Pejabat ABRI yang berwenang.
Pasal 11
Surat pengajuan calon beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 dibubuhi dengan Cap Jabatan.
Pasal 12
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPR dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri. (2) Surat ... (2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Presiden dan tembusannya sebanyak 2 (dua) rangkap PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA disampaikan masing-masing : a. 1 (satu) rangkap untuk Tim Peneliti Tingkat Pusat; b. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 13
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPRD I (Propinsi) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri. (2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, dan terbusannya sebanyak 2 (dua) rangkap disampaikan masing-masing : a. 1 (satu) rangkap untuk Gubernur; b. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
Pasal 14
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri. (2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubenur dan tembusannya sebanyak 3 (tiga) rangkap disampaikan masing-masing : a. 1 (satu) ... a. 1 (satu) rangkap untuk Bupati/Walikota; b. 1 (satu) rangkap untuk Tim Peneliti Tingkat Daerah; c. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tingkat II.
Pasal 15
(1) Untuk melaksanakan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon, dibentuk Tim Peneliti yang terdiri : a. Tim Peneliti Tingkat Pusat; b. Tim Peneliti Tingkat Daerah. (2) Tim peneliti Tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari Unsur Departemen Dalam Negeri, Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, Departemen Pertahanan Keamanan, Markas Besar ABRI, dan Sekretariat Negara yang bertugas meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPR dan Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat. (3) Tim Peneliti Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari Unsur Direktorat Sosial Politik Propinsi, Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Kodam/Korem, Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I yang bertugas meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat. Pasal 16 …
Pasal 16
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemberitaan rahasia negara di lingkungan instansi pemerintah baik di Pusat, Daerah, Luar Negeri, Badan Usaha Milik Negara maupun di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dibentuk Unit Teknis Persandian. (2) Unit Teknis Persandian secara teknis persandian berada di bawah pembinaan LEMSANEG, secara administratif dan teknis operasional berada di bawah pembinaan masing-masing instansi yang bersangkutan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon, yang diteliti adalah : a. Formulir Model B - ABRI (Surat Pencalonan Anggota DPR/DPRD I (Propinsi)/DPRD II (Kabupaten/Kota); b. Formulir Model BA
ABRI (Daftar Nama Calon Anggota DPR/DPRD I (Propinsi)/DPRD II (Kabupaten/Kota); c. Formulir Model BB - ABRI (Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan Menjadi Calon); d. Formulir Model BB1 - ABRI (Surat Keterangan Syarat-syarat Calon); e. Formulir Model BB2 - ABRI (Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945 bagi Calon); f. Formulir Model BB3 - ABRI (Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribadi Calon); g. Formulir … g. Formulir Model BB4 - ABRI (Daftar Riwayat Hidup Calon); h. Surat Keterangan Kesehatan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA I. Surat Persetujuan; j. Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan.
Pasal 18
Tim Peneliti melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. meneliti dengan cermat dan objektif terhadap nama-nama calon yang diajukan melalui Surat Pengajuan Calon; b. meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi surat keterangan dan surat pernyataan masing-masing calon; c. melakukan klarifikasi terhadap masing-masing calon, baik melalui Pejabat ABRI yang berwenang ataupun secara langsung terhadap calon yang bersangkutan apabila diperlukan; dan d. melakukan pengecekan terhadap surat keterangan dan surat pernyataan dari masing-masing calon yang diperoleh dari Pejabat ABRI yang berwenang untuk meyakinkan keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon.
Pasal 19
(1) Hasil Penelitian Calon Anggota DPR dan Anggota DPRD I (Propinsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibuat secara tertulis dalam Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota. (2) Hasil ... (2) Hasil Penelitian Calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dibuat secara tertulis dalam Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota.
Pasal 20
(1) Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPR diserahkan kepada Presiden. (2) Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPRD I (Propinsi) diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Sosial dan Politik. (3) Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) diserahkan kepada Gubernur melalui Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi.
Pasal 21
(1) Anggota DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia. (2) Anggota ... (2) Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Negeri atas nama Presiden. (3) Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden.
Pasal 22
Penerbitan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPR, DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat adalah sebagai berikut : a. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat, Presiden menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat; b. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat; c. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah, Gubernur menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat.
Pasal 23
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERKALILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I (PROPINSI), DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, Pasal 18, dan Pasal 25 Undang-undang Nomor Tahun tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan Pengangkatan; b. bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) yang diangkat tersebut pada huruf a, berasal dari anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden; Mengingat : … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
- Undang-undang Nomor Tahun tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERKALILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I (PROPINSI), DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
Formulir yang digunakan untuk pengisian Surat Keterangan dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (2) huruf a sampai huruf e serta huruf h adalah merupakan Lampiran Keputusan ini.
Pasal 25
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 122 LAMPIRAN TIDAK DAPAT DITAMPILKAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, Pasal 18, dan Pasal 25 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan Pengangkatan; b. bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) yang diangkat tersebut pada huruf a, berasal dari anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan Keputusan PRESIDEN;
…
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
- UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368); 3. UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 5. UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
