KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 9
(1) Daftar Nama Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berisi antara lain : a. Nomor Urut; b. Nama Lengkap; c. Tanggal Lahir; d. Pangkat; e. NRP; f. Jabatan; g. Nama Kesatuan dan Tempat Kedudukan; g. Alamat Tempat Tinggal. (2) Penulisan ... (2) Penulisan Nama dalam Daftar Nama Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA berlaku di lingkungan ABRI.
