KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 8
Nama calon yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun dalam satu Daftar Nama calon anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI dengan menggunakan Formulir Daftar Nama Calon (Formulir Model BA - ABRI).
