KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 7
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian Persandian yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LEMSANEG yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
