KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 6
(1) Pengajuan calon Anggota DPR yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGAB (Panglima TNI) kepada Presiden dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir Model B- ABRI). (2) Pengajuan calon Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGDAM setempat kepada Menteri Dalam Negeri dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir Model B - ABRI). (3) Pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI dilakukan secara tertulis oleh PANGDAM setempat kepada Gubernur dengan menggunakan Formulir Surat Pencalonan (Formulir B - ABRI). Pasal 7 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
