KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 21
(1) Anggota DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia. (2) Anggota ... (2) Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Negeri atas nama Presiden. (3) Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden.
