Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LEMSANEG menyelenggarakan fungsi : a. penetapan kebijaksanaan dan pembinaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. perencanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan persandian; c. pengamanan persandian dan pengamanan komunikasi elektronik; d. penelitian dan pengembangan ilmu kripto, ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan persandian, perangkat lunak, dan perangkat keras persandian; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. koordinasi dengan instansi pemerintah dan lembaga lain dalam merumuskan kebijaksanaan bagi pelaksanaan kegiatan pembinaan pengamanan berita rahasia negara, penggunaan sumber daya manusia, serta sistem dan peralatan sandi.
