KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 4
Susunan organisasi LEMSANEG terdiri dari : a. Kepala; b. Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian Persandian; c. Deputi Bidang Pengamanan Pesandian; d. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Persandian.
