Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : a. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945; b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota); c. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia); d. Pejabat ABRI yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh PANGAB (Panglima TNI) untuk menandatangani surat-surat pemenuhan syarat calon Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPR II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat; e. Tim Peneliti adalah Tim yang bertugas meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPR, DPRD I (Propinsi), dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat.
