Pasal 23
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERKALILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I (PROPINSI), DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, Pasal 18, dan Pasal 25 Undang-undang Nomor Tahun tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan Pengangkatan; b. bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) yang diangkat tersebut pada huruf a, berasal dari anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden; Mengingat : … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
- Undang-undang Nomor Tahun tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERKALILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I (PROPINSI), DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
