KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 19
(1) Hasil Penelitian Calon Anggota DPR dan Anggota DPRD I (Propinsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibuat secara tertulis dalam Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota. (2) Hasil ... (2) Hasil Penelitian Calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dibuat secara tertulis dalam Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota.
